A. Transplantasi Organ Secara Umum
Transplantasi organ adalah transplantasi atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ dapat merupakan orang yang masih hidup ataupun telah meninggal.
Kini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan ,baik berupa cel,jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:
1.TRANSPLANTASI AUTOLOGUS
Yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi,
2.TRANSPLANTASI ALOGENIK
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga,
3.TRANSPLANTASI SINGENIK
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik,
4.TRANSPLANTASI XENOGRAFT
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.
B. Transplantasi Organ Menurut Islam
Islam mengatur tentang transplantasi organ terdiri atas beberapa kasus.
1. Transplantasi Organ dari Donor yang Masih Hidup.
Syara' membolehkan seseorang yang hidup untuk mendonorkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain dengan catatan dilakukan dengan sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Ketentuan ini berlaku karena dalam Islam ada istilah diyat (tebusan), yaitu hak dimana seseorang boleh meminta tebusan atas kehilangan bagian tubuhnya (mata, tangan, dll) karena perbuatan orang lain. Orang tersebut boleh pula tidak mengambil diyat tersebut dan memaafkan pelakunya. Hal itu sama juga dengan ia telah menyumbangkan diyatnya.
Dalam hali ini Al-Qur'an juga telah menjelaskan dalam surat Al-Baqarah : 78, yang berbunyi :
"Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) , mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat"
Syarat-syarat Penyumbangan Organ Tubuh bagi Donor Hidup
Syarat bagi kemubahan menyumbangkan organ tubuh pada saat seseorang masih hidup ialah bahwa organ yang disumbangkan bukan merupakan organ vital yang menentukan kelangsungan hidup pendonor. Pendonoran jantung, hati, dan paru-paru sangat dilarang karena dapat menyebabkan kematian pendonor, dan sama saja dengan membunuh diri sendiri. Dan seperti yang diketahui bahwa tindakan bunuh diri tidak diperbolehkan dalam Islam. Allah SWT bersabda :
"Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian." (An-Nisaa' : 29)
Selain itu pengharaman tindakan bunuh diri juga dijelaskan oleh hadist Nabi Muhammad. Imam Muslim meriwayatkan dari Tsabit bin Adl Dlahaak RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
"... dan siapa saja yang membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat/sarana), maka Allah akan menyiksa orang tersebut dengan alat/sarana tersebut dalam neraka Jahannam. "
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
"Siapa saja yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung dan membunuh dirinya sendiri, maka dia akan dimasukkan dalam neraka Jahannam."
Ketidakmubahan transpalansi organ juga berlaku pada pendonoran testis (zakar). Meskipun hal ini tidak menyebabkan kematian pendonornya, namun hal ini dapat menyebabkan kemandulan bagi pendonor dua testis sekaligus.
Hal ini juga berlaku pada pendonor satu buah testis. Meskipun tidak mematikan dan tidak membuat pendonor menjadi mandul, hal ini tetap dilarang karena dapat menyebabkan penghilangan nasab (garis keturunan). Seperti yang diketahui testis merupakan tempat penghasil dan penyimpanan sperma. Jika testis tersebut ditransplantasikan ke orang lain dan orang tersebut di kemudian hari memperoleh keturunan, maka sebenarnya ayah biologis dari anak tersebut adalah pendonor testis karena sel-sel dan kromosom darinyalah yang berkembang dalam rahim selama proses mengandung.
Penghilangan nasab ini haram hukumnya dalam Islam. Sebagaimana hadist Nabi Muhammad SAW sebagai berikut.
Dari Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, mengatakan bahwa Rasulullah bersabda :
"Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang lain yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia."
2. Transplantasi Organ dari Donor yang Telah Meninggal
Transplantasi dari pendonor yang telah meninggal dunia memiliki perbedaan dengan pendonor yang masih hidup. Beberapa pertimbangan harus diperhatikan dalam kasus ini, antara lain hukum pemilikan tubuh jenazah, hukum kehormatan jenazah, dan hukum keadaan darurat.
a. Hukum pemilikan tubuh jenazah.
Syarat sah menyumbangkan benda adalah pihak penyumbang berstatus sebagai pemilik benda tersebut dan mempunyai hak untuk memanfaatkan benda tersebut. Kemubahan transplantasi pada pendonor yang masih hidup terjadi karena dia dengan sukarela menyumbangkan organ tubuhnya kepada orang lain dan karena dia memiliki kepemilikan penuh atas tubuhnya. Pada kasus pendonor yang sudah meninggal, hal ini tidak berlaku. Pendonor sudah tidak lagi memiliki kuasa atas tubuhnya sehingga transplantasi menjadi tidak diperbolehkan, termasuk pula berwasiat untuk mendonorkannya.
Banyak kasus dimana seseorang berwasiat apabila meninggal kelak akan mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain. Namun pada hukum Islam hal tersebut tidak disebutkan. Hukum mawaris mengatur tentang pewasiatan harta, utang, dll, dan tidak menjelaskan pewasiatan organ tubuh. Oleh karena itulah seseorang tidak berhak berwasiat untuk menyumbangkan organ tubuhnya setelah kematiannya. Demikian pula pada hal hak ahli waris, karena tidak disebutkan dalam syariat.
b. Hukum kehormatan jenazah.
Allah SWT menetapkan bahwa jenazah mempunyai kehormatan yang sama dengan orang hidup. Pelanggaran terhadap kehormatan jenazah adalah haram dan sama saja dengan melakukan pelanggaran terhadap kehormatan orang yang masih hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya jenazah sama saja dosanya dengan menganiaya orang yang masih hidup.
Diriwayatkan dari A'isyah Ummul Mu'minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :
"Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup." ( HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban)
Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :
"Sungguh jika seseorang diantara kalian duduk di atas bara api yang membakarnya, niscaya itu lebih baik daripada dia duduk di atas kuburan !"
Hadist-hadist di atas menunjukkan adanya penghormatan terhadap jenazah, yaitu sama dengan orang yang masih hidup meskipun tidak ada penetapan mengenai denda bagi orang yang melanggarnya.
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa tidak diperbolehkan melakukan transplantasi dengan mengambil organ jenazah karena hal ini merupakan pelanggaran kehormatan jenazah dan penganiayaan terhadapnya serta dapat dikategorikan sebagai bentuk pencincangan terhadapnya. Padahal, hal tersebut telah diharamkan oleh syara'.
c. Hukum keadaan darurat
Keadaan darurat adalah keadaan dimana Allah membolehkan seseorang yang terpaksa (kehabisan bekal makanan dan kehidupannya terancam kematian)
3. Menyumbangkan Organ Menurut Pandangan Islam
Menyumbangkan organ tubuh diperbolehkan dalam Islam selama hal itu dilakukan menurut batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat. Berikut ini adalah syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama berkaitan dengan menyumbang organ tubuh.
Syarat bagi orang yang hendak mendonorkan organ dan masih hidup :
1. Orang yang akan menyumbangkan memiliki kepemilikan penuh atas miliknya sehingga dia mampu membuat keputusan sendiri.
2. Orang yang akan menyumbangkan harus seseorang yang dewasa dan berakal sehat.
3. Harus dilakukan dengan kesukarelaan. Tidak ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
4. Organ yang disumbangkan tidak boleh organ vital yang mana kelangsungan hidup dan kesehatan pendonor tergantung dari organ itu.
5. Tidak boleh mendonorkan organ kelamin.
Syarat bagi orang yang hendak mendonorkan jika sudah meninggal dunia :
1. Dilakukan setelah memastikan si penyumbang benar-benar hendak mendonrkan organ tubuhnya. Bisa melalui surat wasiat, dsb.
2. Jika terdapat si penyumbang belum memberikan persetujuan terlebih dahulu, maka persetujuan dapat dilimpahkan kepada pihak keluarga yang memiliki hak untuk dapat membuat keputusan yang rasional.
3. Organ yang disumbangkan haruslah organ yang dapat menunjang atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
4. Organ yang disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa pendonor telah benar-benar meninggal dunia.
5. Organ yang disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi harus dengan seizin hakim.
Pengobatan Rasullullah
14 tahun yang lalu