Rabu, 02 Desember 2009

ASPEK HUKUM TRANSPLANTASI

Dari segi hukum ,transplantasi organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pdana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat pengecualian hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana,dan dapat dibenarkan.

Dalam PP No.18 tahun 1981 tentana bedah mayat klinis, beda mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang transplantasi sebagai berikut:

Pasal 1.
c. Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringa tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.

d. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mmempunyai bentuk dan faal (fungsi)yang sama dan tertentu.

e. Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh ynag tidak berfungsi dengan baik.
f. Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.

g. Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak,pernafasan,dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.

Ayat g mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas,maka IDI dalam seminar nasionalnya mencetuskan fatwa tentang masalah mati yaitu bahwa seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan da jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian batang otak.

Pasal 10.
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia dilaukan dengan memperhatikan ketentuan yaitu persetujuan harus tertulis penderita atau keluarga terdekat setelah penderita meninggal dunia.

Pasal 11
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjukolehmentri kesehatan.
2.Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan


Pasal 12
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tudak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.

Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan 2(dua) orang saksi.

Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia,dilakukan dengan persetujuan tertulis dengan keluarga terdekat.

Pasal 15
1.Senbelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor hidup,calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya,termasuk dokter konsultan mengenai operasi,akibat-akibatya,dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.
2.Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar ,bahwa calon donor yang bersangkutan telah meyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.

Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak dalam kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.

Pasal 17
Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia.

Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dan semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Selanjutnya dalam UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dicantumkan beberapa oasal tentang transplantasi sebagai berikut:
Pasal 33.
1.Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh,transfuse darah ,imflan obat dan alat kesehatan,serta bedah plastic dan rekontruksi.
2.Transplantasi organ dan jaringan serta transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan kemanusiaan yang dilarang untuk tujjuan komersial.

Pasal 34
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disaran kesehatan tertentu.
2.Pengambilan organ dan jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.
3.Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah

RSHS Belum Berani Lakukan Transplantasi Organ

Bandung - Meski dari sisi medis, dokter dan fasilitas sudah memadai namun RSHS belum berani melakukan transplantasi organ. RSHS terakhir kali melakukan operasi transplantasi organ tubuh puluhan tahun lalu.

"Kita punya ahli dan alatnya, yang belum ada keberaniannya. Malahan RS Swasta yang sudah berani," ujar Direktur Medik dan Keperawatan RSHS Rizal Chaidir, yang akrab dipanggil Deis ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2009).

Menurut Deis, RSHS terakhir kali melakukan operasi transplantasi puluhan tahun lalu.

Padahal, aku Deis, dirinya menginginkan RSHS pada tahun-tahun ini dapat melakukan transplantasi organ tubuh, karena baik dari sisi medis, dokter dan fasilitas, sudah mencukupi untuk melakukan operasi transplantasi organ.

Dikatakan Deis, di Indonesia belum ada hukum yang mengatur tentang donor organ tubuh, padahal di negara-negara lain sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Misalnya di Filipina, ada UU yang mengatur pendonoran organ tubuh oleh tahanan, baik yang dihukum mati ataupun seumur hidup.

Sedangkan di Singapura ada catatan atau perjanjian dimana orang tersebut sudah menuliskan, jika dirinya meninggal ada organ tubuh yang dia donorkan.

"Kalau di Indonesia belum ada, mungkin yang ada baru kornea mata," jelasnya.



Tya Eka Yulianti - detikBandung

http://bandung.detik.com/read/2009/10/19/154429/1224291/486/rshs-belum-berani-lakukan-transplantasi-organ

Sabtu, 28 November 2009

Transplantasi Organ

A. Transplantasi Organ Secara Umum

Transplantasi organ adalah transplantasi atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ dapat merupakan orang yang masih hidup ataupun telah meninggal.

Kini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan ,baik berupa cel,jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:

1.TRANSPLANTASI AUTOLOGUS
Yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi,

2.TRANSPLANTASI ALOGENIK
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga,

3.TRANSPLANTASI SINGENIK
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik,

4.TRANSPLANTASI XENOGRAFT
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.

B. Transplantasi Organ Menurut Islam

Islam mengatur tentang transplantasi organ terdiri atas beberapa kasus.

1. Transplantasi Organ dari Donor yang Masih Hidup.

Syara' membolehkan seseorang yang hidup untuk mendonorkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain dengan catatan dilakukan dengan sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Ketentuan ini berlaku karena dalam Islam ada istilah diyat (tebusan), yaitu hak dimana seseorang boleh meminta tebusan atas kehilangan bagian tubuhnya (mata, tangan, dll) karena perbuatan orang lain. Orang tersebut boleh pula tidak mengambil diyat tersebut dan memaafkan pelakunya. Hal itu sama juga dengan ia telah menyumbangkan diyatnya.

Dalam hali ini Al-Qur'an juga telah menjelaskan dalam surat Al-Baqarah : 78, yang berbunyi :

"Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) , mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat"

Syarat-syarat Penyumbangan Organ Tubuh bagi Donor Hidup

Syarat bagi kemubahan menyumbangkan organ tubuh pada saat seseorang masih hidup ialah bahwa organ yang disumbangkan bukan merupakan organ vital yang menentukan kelangsungan hidup pendonor. Pendonoran jantung, hati, dan paru-paru sangat dilarang karena dapat menyebabkan kematian pendonor, dan sama saja dengan membunuh diri sendiri. Dan seperti yang diketahui bahwa tindakan bunuh diri tidak diperbolehkan dalam Islam. Allah SWT bersabda :

"Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian." (An-Nisaa' : 29)

Selain itu pengharaman tindakan bunuh diri juga dijelaskan oleh hadist Nabi Muhammad. Imam Muslim meriwayatkan dari Tsabit bin Adl Dlahaak RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

"... dan siapa saja yang membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat/sarana), maka Allah akan menyiksa orang tersebut dengan alat/sarana tersebut dalam neraka Jahannam. "

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

"Siapa saja yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung dan membunuh dirinya sendiri, maka dia akan dimasukkan dalam neraka Jahannam."

Ketidakmubahan transpalansi organ juga berlaku pada pendonoran testis (zakar). Meskipun hal ini tidak menyebabkan kematian pendonornya, namun hal ini dapat menyebabkan kemandulan bagi pendonor dua testis sekaligus.

Hal ini juga berlaku pada pendonor satu buah testis. Meskipun tidak mematikan dan tidak membuat pendonor menjadi mandul, hal ini tetap dilarang karena dapat menyebabkan penghilangan nasab (garis keturunan). Seperti yang diketahui testis merupakan tempat penghasil dan penyimpanan sperma. Jika testis tersebut ditransplantasikan ke orang lain dan orang tersebut di kemudian hari memperoleh keturunan, maka sebenarnya ayah biologis dari anak tersebut adalah pendonor testis karena sel-sel dan kromosom darinyalah yang berkembang dalam rahim selama proses mengandung.

Penghilangan nasab ini haram hukumnya dalam Islam. Sebagaimana hadist Nabi Muhammad SAW sebagai berikut.

Dari Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, mengatakan bahwa Rasulullah bersabda :

"Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang lain yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia."

2. Transplantasi Organ dari Donor yang Telah Meninggal

Transplantasi dari pendonor yang telah meninggal dunia memiliki perbedaan dengan pendonor yang masih hidup. Beberapa pertimbangan harus diperhatikan dalam kasus ini, antara lain hukum pemilikan tubuh jenazah, hukum kehormatan jenazah, dan hukum keadaan darurat.

a. Hukum pemilikan tubuh jenazah.

Syarat sah menyumbangkan benda adalah pihak penyumbang berstatus sebagai pemilik benda tersebut dan mempunyai hak untuk memanfaatkan benda tersebut. Kemubahan transplantasi pada pendonor yang masih hidup terjadi karena dia dengan sukarela menyumbangkan organ tubuhnya kepada orang lain dan karena dia memiliki kepemilikan penuh atas tubuhnya. Pada kasus pendonor yang sudah meninggal, hal ini tidak berlaku. Pendonor sudah tidak lagi memiliki kuasa atas tubuhnya sehingga transplantasi menjadi tidak diperbolehkan, termasuk pula berwasiat untuk mendonorkannya.

Banyak kasus dimana seseorang berwasiat apabila meninggal kelak akan mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain. Namun pada hukum Islam hal tersebut tidak disebutkan. Hukum mawaris mengatur tentang pewasiatan harta, utang, dll, dan tidak menjelaskan pewasiatan organ tubuh. Oleh karena itulah seseorang tidak berhak berwasiat untuk menyumbangkan organ tubuhnya setelah kematiannya. Demikian pula pada hal hak ahli waris, karena tidak disebutkan dalam syariat.

b. Hukum kehormatan jenazah.
Allah SWT menetapkan bahwa jenazah mempunyai kehormatan yang sama dengan orang hidup. Pelanggaran terhadap kehormatan jenazah adalah haram dan sama saja dengan melakukan pelanggaran terhadap kehormatan orang yang masih hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya jenazah sama saja dosanya dengan menganiaya orang yang masih hidup.

Diriwayatkan dari A'isyah Ummul Mu'minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :

"Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup." ( HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban)

Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :

"Sungguh jika seseorang diantara kalian duduk di atas bara api yang membakarnya, niscaya itu lebih baik daripada dia duduk di atas kuburan !"

Hadist-hadist di atas menunjukkan adanya penghormatan terhadap jenazah, yaitu sama dengan orang yang masih hidup meskipun tidak ada penetapan mengenai denda bagi orang yang melanggarnya.

Dengan demikian, maka jelaslah bahwa tidak diperbolehkan melakukan transplantasi dengan mengambil organ jenazah karena hal ini merupakan pelanggaran kehormatan jenazah dan penganiayaan terhadapnya serta dapat dikategorikan sebagai bentuk pencincangan terhadapnya. Padahal, hal tersebut telah diharamkan oleh syara'.

c. Hukum keadaan darurat

Keadaan darurat adalah keadaan dimana Allah membolehkan seseorang yang terpaksa (kehabisan bekal makanan dan kehidupannya terancam kematian)

3. Menyumbangkan Organ Menurut Pandangan Islam

Menyumbangkan organ tubuh diperbolehkan dalam Islam selama hal itu dilakukan menurut batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat. Berikut ini adalah syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama berkaitan dengan menyumbang organ tubuh.

Syarat bagi orang yang hendak mendonorkan organ dan masih hidup :

1. Orang yang akan menyumbangkan memiliki kepemilikan penuh atas miliknya sehingga dia mampu membuat keputusan sendiri.
2. Orang yang akan menyumbangkan harus seseorang yang dewasa dan berakal sehat.
3. Harus dilakukan dengan kesukarelaan. Tidak ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
4. Organ yang disumbangkan tidak boleh organ vital yang mana kelangsungan hidup dan kesehatan pendonor tergantung dari organ itu.
5. Tidak boleh mendonorkan organ kelamin.

Syarat bagi orang yang hendak mendonorkan jika sudah meninggal dunia :
1. Dilakukan setelah memastikan si penyumbang benar-benar hendak mendonrkan organ tubuhnya. Bisa melalui surat wasiat, dsb.
2. Jika terdapat si penyumbang belum memberikan persetujuan terlebih dahulu, maka persetujuan dapat dilimpahkan kepada pihak keluarga yang memiliki hak untuk dapat membuat keputusan yang rasional.
3. Organ yang disumbangkan haruslah organ yang dapat menunjang atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
4. Organ yang disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa pendonor telah benar-benar meninggal dunia.
5. Organ yang disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi harus dengan seizin hakim.



Jumat, 27 November 2009

Mukadimah

Assalamualaikum, Wr. Wb.

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat-Nya maka blog ini selesai kami susun. Kami juga mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada :

1. Rektor Universitas Padjadjaran.
2. Dekan Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran.
3. Dosen pembimbing kami, Bapak Iyus Yosep, S.Kp., M.Si

Serta seluruh pihak yang membantu dalam penyusunan blog ini.

Pertama-tama, kami akan memperkenalkan diri kami. Seperti kata para pujangga, "Tak kenal maka tak sayang", maka perkenalan ini kami maksudkan agar kita dapat saling bersilaturahmi satu sama lain.

Kami adalah sekumpulan mahasiswa Universitas Padjadjaran Fakultas Keperawatan angkatan 2009 yang dari 9 orang, yaitu :

1. Nizar Haqiki
2. Mimin M. Maula
3. Gina Mandasari
4. Anita Pallas
5. Febrina Viselita
6. Endah Siti Nurhayati
7. Nila Wati
8. Yani Sri Mulyani
9. Pepi Pratiwi Rianty

Dalam blog ini kami akan mencoba menerangkan beberapa kasus-kasus dalam kesehatan dan kaitannya dengan Islam. Semoga dengan adanya blog ini dapat menambah wawasan kita agar kita dapat saling belajar mengenai Islam secara lebih rinci.

Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.